Kode Etik Jurnalistik dan Tabayyun dalam AlQuran

Nama   ; Nila Lulu Husniyah

NPM    ; 230301097

 

TUGAS RESUME KODE ETIK JURNLIS DAN KAITANNYA DENGAN TABAYYUN DALAM ALQUR’AN.

 

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan dasar yang dibuat oleh Dewan Pers pada 14 maret 2006 yang harus dimiliki para jurnalis. KEJ bertujuan agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media ,berintegritas dan profesionalitas. Dengan adanya KEJ jurnalis tidak mengejar pemberitaan tetapi menyampaikan berita dengan  tanggungjawab atas berita yang sampaikan. Dewan pers membuat 10 poin yang harus ditanamkan dalam jiwa jurnalis. 

1.      Independensi

Artinya wartawan menyampaikan informasi harus berdasarkan  suara hati demi kepentingan publik tidak menerima  tekanan dari pihak luar, kepemilikan  media dan kepentingan kelmpok.

2.      Uji profesi

Menjadi seorang jurnalis harus siap dengan berbagai rintangan saat di lapangan. Pihak pihak penguasa akan menguji pengabdian wartawan dalam profesinya, hal ini wartwan harus selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalis tinggi.

3.      Memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Ketika dalam membuat berita wartawan harus memberikan suara kepada pihak yang menjadi sudutan, terlebih ketika terdapat kesalahan dalam peliputan berita.

4.      Menjaga Privasi narasumber

Suatu informasi yang menyimpang social wartawan wajib menjaga nama baik narasumber dengan menggatikan nama beranasial. Media boleh menyebutkan informasi latar belakang demi kepentingan public.

5.      Adil dan Berimbang

Wartawan dalam membuat berita harus sesuai dengan kebenaran,

6.      Tidak menerima siap 

Wartawan harus teguh dalam kaki sendiri, meliput dan membuat berita tidak untuk kepentingan kelompok,

7.      Tidak deksriminatif

Wartawan pandai dalam memilih sudut pandang dalam membuat berita, tidak mencondongkan dengan pihak dan kepentingan kelompok serta tidak di dasari dengan emosional.

8.      melakukan koreksi berita

wartawan harus melakukan recheck dan triple chack demi menjaga dari kesalahpahaman berita. Melakukan pecabutan,peralatan dan perbaikan berita yang tidak akurat.

9.      Melindungi identitas korban dan anak

Saat pembuatan berita yang berisi kejahatan seksual waartawan wajib memberikan perlindungan informasi korban termasuk pada anak yang dibawah umur dan belum menikah. Informasi yang di lindungi terkait nama, biografi, pengenalan wajah yang dapat melacak korban. Hal ini agar tidak membawa dampak negative yang berkepanjangan terhadap korban.

10.  Tidak menyebarkan hoax dan fitnah

Wartawan tidak membuat berita hoax atau clikbaak demi mendapatkan viuws, berita harus berisi informasi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

11.  Memiliki hak tolak

Wartawan memiliki suara penolakan untuk melidungi narasumber dari ancaman dan serangan luar yang dapat menghambat prosesi pemberitaan. Dan melakukan embargo sesuai kesepkatan dengan narasumber.

Sebenarnya pedoman moral jurnalis sesuai dengan cantuman di nas alquran yakni tabayyun yang artinya kejelasan, pembenaran. Dalam surat Al-Hujurat ayat 6 di sebutkan dalam artian ”ketika datang padamu sebuah berita maka harus lakukan penelitian terlebih dahulu khusunya dari orang fasik”. AlQuran mengajarkan kepada manusia untuk memiliki sifat jujur. Bayangkan jika kamu orang pertama mengetahui sebuah rahasia dan kebeneran lalu disebarkan ke massa tentunya harus memiliki pedoman moral yang kuat. 

Tabayyum juga perlu di miliki oleh masyarakat dalam melihat berita yang beredar, meski media besar pun tetap harus menimbulkan tanggapan yang kritis dan nelakukan penelitian, pengecekan informasi.

Ketika wartawan dan jurnalis salah dalam menyampaikan sebuah berita Dewan Pers akan memberikan penanganan yang terstruktur. Sanksi yang diberikan oleh Dewan Pers sangat beragam sesuai tingkat kesalahannya. Seperti permintaan maaf secara terbuka, mendatangkan hal jawab bagi yang dirugikan sampai dengan pemberhentian profesiprofesi. 

Prinsip tabayyun dengan KEJ keduanya mengajaran kehati-hatian  dalam menyampaikan informasi, menjaga keadilan, kebenaran dan kehormanisan masyarakat. Dengan adanya kode etik jurnalis para wartawan bukan sekedar sebagai profesi tetapi juga sebagai ladang akhirat dalam berkarya. Jika Tabayyun diterapkan oleh wartawan dan masyarakat tentu akan menjadi bangsa yang kritis dan intelektual yang kokoh. keduanya sama-sama berjalan dalam menyampaikan berita agar tidak tergesa-gesa, menghindari kesalahan dalam dalam menyamaikan berita.

           


Comments

Popular posts from this blog

Meneladani Perempuan Tangguh di Zaman Rosulullah Bersama Ning Etna Iyyaa Miskiyah

Cinta Tanah Air dan Maulid Nabi dalam Talkshow Tsaqifa bersama Ning Hafshah Kaffa dan Ning Royya Kaffa dari Pondok Pesantren Lirboyo

Pondok Pesantren Lirboyo menjadi framing negatif media Trans7